LSP PPPPTK BOE - PPPPTK BOE Malang
Fungsi dan Tugas
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,
- Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- Menyediakan tenaga penguji (asesor),
- Melaksanakan sertifikasi,
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), memelihara kinerja asesor dan TUK,
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Wewenang
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan,
- Mengusulkan skema baru,
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.