LSP PPPPTK BOE - PPPPTK BOE Malang


Fungsi dan Tugas

  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,
  • Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor),
  • Melaksanakan sertifikasi,
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), memelihara kinerja asesor dan TUK,
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Wewenang

  • Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  • Memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan,
  • Mengusulkan skema baru,
  • Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.